banner 728x250
HUKUM  

Selama 6 Hari, Kemenhub Akan Gelar Razia Besar-besaran dan Serentak di Seluruh Wilayah Indonesia, Ini Sasarannya

Kegiatan pengawasan dan gakkum terhadap angkutan barang akan dilakukan bersama stakeholder terkait, seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota, serta didukung TNI.

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, detikviral.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, akan melakukan pengawasan dan penegakkan hukum secara besar-besaran dan serentak di seluruh wilayah Indonesia terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran.

Kegiatan pengawasan dan penegakan hukum ini akan berlangsung selama 6 hari, dari tanggal 19 sampai 25 Agustus 2024.

banner 325x300

Pengawasan dan penegakkan hukum dilakukan pada angkutan barang yang melanggar operasional baik administrasi maupun teknis yang menjadi pemicu kecelakaan lalulintas dan angkutan barang.

Tujuan dari pengawasan dan penegakan hukum ini, menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin, untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menekan fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang.

“Pada 2023 hingga saat ini pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Harapannya dengan ada kegiatan pengawasan dan gakkum serentak ini akan lebih menertibkan operator barang, pemilik barang serta pengemudi,” kata Risyapudin, dalam keterangan resminya, Selasa (13/8/2024).

Pemerintah, terang Risyapudin, secara bertahap akan mendorong pelayanan angkutan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bebas Over Dimension Over Loading (ODOL).

Seperti diketahui, hampir kebanyakan truk ODOL sendiri menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan barang, baik di jalan tol maupun arteri. Padahal beberapa tahun lalu sudah ada wacana terkiat Indonesia Zero ODOL.

“Sampai saat ini, berdasarkan data kendaraan barang yang masuk ke UPPKB, jenis pelanggaran didominasi oleh pelanggaran muatan sebesar 65 persen dan lainnya merupakan pelanggaran administrasi berupa dokumen kendaraan, terutama tidak dilengkapi dengan bukti lulus uji elektronik (BLU-e),” ungkapnya.

Kegiatan pengawasan dan gakkum terhadap angkutan barang akan dilakukan bersama stakeholder terkait, seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota, serta didukung TNI.

Dirinya berharap, ke depan Dinas Perhubungan di masing-masing wilayah juga dapat secara rutin dan mandiri melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kendaraan angkutan barang yang menjadi tanggung jawab di wilayahnya.

“Pelaksanaan pengawasan dan gakkum secara serentak dengan seluruh stakeholder terkait akan dilaksanakan secara berkesinambungan di waktu mendatang baik terhadap angkutan barang maupun angkutan orang disamping kegiatan pengawasan dan penegakkan hukum yang bersifat insidentil,” tegasnya.* (Bachtiar)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *