banner 728x250

Anggaran Fantastis ! 49 Milyar Lebih, Proyek Break Water Pelabuhan Kelas III Sirombu Nias Barat Diduga Tidak Sesuai Aturan, Cetak Blok Penahan Ombak Tanpa Tulang Besi, LSM KCBI: Kita Laporkan

"Jangan tanya sama saya, tanya sama mereka (kontraktornya)," cetus Saleh.

banner 120x600
banner 468x60

Nias Barat, detikviral.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) akan melaporkan Kepala Unit Pelayanan Pelabuhan Kelas llI Sirombu (KUPP) M. Saleh SH selaku pengguna anggaran bersama dengan PPK Pembangunan Break Weter Pelabuhan Kelas lII Sirombu Kabupaten Nias Barat Sumatera Utara serta kontraktor PT. Dambha Persada KSO. Pasalnya, mereka diduga melaksanakan pembangunan proyek Break Weter Pelabuhan Kelas lll Sirombu tidak sesuai spesifikasi.

banner 325x300

Menurut pantauan LSM KCBI Nias Barat bersama Tim DPW KCBI Kepulauan Nias Sumatera Utara, Agri Helpin Zebua dilapangan pembangunan Break Water Pelabuhan Jelas lll Sirombu tersebut terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai speksifikasi material.

Pasir pasang yang di gunakan atau di cetak blok untuk bangunan penahan ombak diduga tidak sesuai spek ataupun ketentuan yang berlaku. Dalam pencetakan blok tersebut diduga tidak menggunakan tulang besi sehingga blok tersebut bisa mudah patah.

Sebagaimana diketahui melalui papan proyek tersebut menggunakan anggaran yang nilainya sangat fantastis yakni 49.013.028.000 bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut dan sebagai Konsultan Pengawas Pembangunan Break Water Pelabuhan Sirombu tersebut, PT. Adhya Prasarana.

“Dalam pembangunan Break Weter Pelabuhan Kelas lll Sirombu ini diduga kuat ada tindakan korupsi yang dilakukan secara berjamaah yang merugikan keuangan negara,” sebut Agri Helpin Zebua.

Belum lama ini, awak media sudah mencoba konfimasi kepada perwakilan PT. Dambha Persada KSO terkait pencetakan blok yang diduga tidak menggunakan tulang besi tersebut. Dan, seseorang bernama Doni dari kontraktor perusahaan tersebut mengakui bahwa pembuatan blok tidak menggunakan tulang besi.

Pengakuan yang sama juga diungkapkan salah satu pekerja yang tidak berkenan di sebut namanya, “cetak blok itu sebenarnya ada tulangnya karena dari awal di buat cetak blok itu pakai tulang besi. Namun, kami tidak tau kenapa tidak di pasang lagi tulang besi blok cetak itu sehingga blok cetak tersebut mudah patah,” sebutnya.

Sementara itu, Saleh SH, selaku pengguna anggaran pembangunan Break Water Kelas lll Sirombu saat dikonfirmasi pada hari Jumat, 17 Agustus 2024, terkait progres proyek dan pencetakan blok yang diduga tidak menggunakan tulang besi tersebut memberikan jawaban agar persoalan itu tidak ditanyakan pada dirinya.

“Jangan tanya sama saya, tanya sama mereka (kontraktornya),” cetus Saleh.

Dengan adanya dugaan penyimpangan pada proyek tersebut rencana pihak LSM KCBI akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum yang terkait.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantas Korupsi yang telah di ubah jo. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Jorupsi. Dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2017 Tentang Pengawasan Oleh Masyarakat Pasal 21 ayat 1 dan 2. Serta Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 Tentang Organisasi Masyarakat dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi.* (Sabar)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *