banner 728x250
HUKUM  

Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Sindikat Narkoba Senilai Rp 7 Miliar

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari Ganja seberat 529,87 gram, Ekstasi 5.808 butir, Sabu 212,14 gram, Sinte 288,8 gram, Bibit Sinte 445 gram, Ketamin / Key 406 gram, 1 unit motor, 11 unit handphone, dan 5 unit timbangan elektrik.

banner 120x600
banner 468x60

Bekasi, detikviral.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil membongkar praktik sindikat peredaran Narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menyatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat dan pengembangan kasus yang sebelumnya terjadi di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh saudara JA.

banner 325x300

“Selanjutnya Kasatresnarkoba beserta Tim melakukan pengembangan, penyelidikan serta pengusutan terhadap saudara JA, kemudian mengembangkan kembali proses kasus tersebut sehingga pihaknya berhasil mengamankan delapan tersangka yang berinisial K, MJ, FF, H, HE, AW, JA dan S, yang kesemuanya berusia dewasa di atas 17 tahun,” ungkapnya, saat dilakukan konferensi pers yang digelar di Lobi Polres Metro Bekasi, pada hari Rabu 14 Agustus 2024.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari Ganja seberat 529,87 gram, Ekstasi 5.808 butir, Sabu 212,14 gram, Sinte 288,8 gram, Bibit Sinte 445 gram, Ketamin / Key 406 gram, 1 unit motor, 11 unit handphone, dan 5 unit timbangan elektrik.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana menjelaskan, bahwa modus operandi pelaku adalah dengan bertransksi melalui media sosial.

“Pelaku merupakan jaringan dari Malaysia, Medan, Lampung, Jakarta, dan Bekasi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, delapan pelaku tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 subsiden pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Ancaman hukumannya yaitu hukuman penjara 6 sampai 10 tahun dan seumur hidup.

Kapolres Metro Bekasi menyatakan kasus peredaran narkoba ini jika dinominalkan yakni senilai Rp 7.073.242.545 (Tujuh milyar tujuh puluh tiga juta dua ratus empat puluh dua ribu lima ratus empat puluh lima rupiah), dan dapat menyelamatkan 36.152 jiwa.* (rls hms/ Mardianto)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *