banner 728x250

Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Bima Tangani 58 Kasus Netralitas ASN dan Aparatur Desa

Kordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman meminta ASN harus profesional, tidak berpihak pada salah satu kontestan politik yang akan bertanding pada pemilihan serentak 2024.

banner 120x600
banner 468x60

Bima, detikviral.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima. Serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tahun 2024.

Jika ASN berpihak pada salah satu paslon tertentu, akan memicu konflik yang berimbas pada instabilitas keamanan serta menghambat pembangunan di daerah.

banner 325x300

Kordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman meminta ASN harus profesional, tidak berpihak pada salah satu kontestan politik yang akan bertanding pada pemilihan serentak 2024.

“Kami ingatkan seluruh ASN agar tetap netral, tidak menunjukan keberpihakan dalam politik praktis, jadi ASN yang profesional, jangan menjadi pemicu konflik,” tegas pria yang akrab di sapa Opik ini.

ASN, jelasnya, mengabdikan diri pada negara, berperan sebagai pegawai yang profesional, menempatkan politisi dan partai politik secara setara, tidak memihak,

“Hargai profesi, dengan bekerja secara independen atas dasar kepentingan Negara dan masyarakat, melepaskan diri dari siklus politik praktis lima tahunan,” pinta opik.

Jangan sampai, lanjut dia, hanya mengejar kepentingan sesaat, sehingga mengorbankan diri, keluarga dan orang banyak.

“Hargai profesi anda sebagai abdi Negara dengan menjaga asa, nilai dasar, serta kode etik dan kode prilaku sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Undang Nomor 20 Tahun2023, tentang Aparatur Sipil Negara,” imbuhnya.

Sebagai informasi selama proses tahapan Pemilihan serentak 2024, tercatat 58 kasus yang di tangani Bawaslu Kebupaten Bima. Terdiri dari 53 orang yang melanggar netralitas ASN, dua kasus netralitas Kepala Desa, dan tiga kasus netralitas perangkat Desa.

“Dari 53 ASN, tujuh diantaranya sudah ditindak lanjuti Oleh KASN, 46 lainnya sedang dalam proses, sementara dua orang Kepala Desa dan 3 orang perangkat desa sudah kami teruskan ke DPMDes Kabupaten Bima,” pungkasnya.* (Fan/ Pelu)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *