Belu, detikviral.com – Pengobatan gratis yang dicanangkan oleh pemerintah Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur sejak pencanangan di Puskesmas Haliwen di tahun 2022 oleh Bupati Belu Agustinus Taolin dan Wakil Bupati Aloysius Hale Seren bertujuan untuk membantu beban pembiayaan kesehatan yang cukup berat bagi masyarakat Kabupaten Belu dan salah satunya tunggakan peserta Mandiri BPJS.
Masyarakat Kabupaten Belu di data oleh Dinas kependudukan terdapat kurang lebih 23.000 peserta pemegang KTP elektronik akan dibiayai dengan beban biaya dari APBD II Belu setiap bulannya 2 M dan diperkirakan sudah memasuki Tahun ke 3 di perkirakan BPJS telah meraup anggaran perbulan 2 M dikali 1 Tahun 24 M dan 3 Tahun sekitar sudah72 M dari Pemkab Belu.
“Sudah jatuh tertimpa tangga” kini peserta BPJS Mandiri di Kabupaten Belu justru di tagih oleh BPJS secara Lisan dan Daring untuk segera melunasinya.
Keadaan itu mengakibatka trauma dikalangan masyarakat Belu dan juga di perhadapkan lagi dengan di berlakukannya atauran bila mengurus SIM oleh Mabes Polri harus memiliki kartu peserta BPJS.
Menyikapi peraoalan ini pemerhati hukum Yohanis Atok, SH mengingatkan Pemkab Belu dan BPJS untuk segera mencari solusi atas penderitaan masyarakat Kabupaten Belu ini, karena jika ini dibiarkan akan menjadi momok bagi pelayanan kesehatan. Dan selanjutnya bila nanti kedepan pengobatan gratis kerja samanya di hentikan,” pintanya.* (Lodi)