Lampung Selatan, detikviral – Hamparan busa berwarna kuning kemerahan menyebar di sepanjang pesisir pantai Sebalang. Pencemaran pantai ini diduga berasal dari air limbah pencucian boiler PLTU Sebalang, Lampung Selatan.
Ketua HNSI Lampung Selatan, Agus Saini atau Daeng Agus sapaan akrab untuk tokoh Nelayan sekaligus Ketua HNSI Lampung Selatan, angkat bicara.
“Saya menduga busa yang menutupi sepanjang bibir pantai Sebalang berasal dari limbah B3 PLTU Sebalang, dan apabila di biarkan akan merusak ekosistem dan akan merugikan nelayan sekitar bibir pantai Sebalang,” kata Daeng Agus kepada awak media, Senin (15/7).
Daeng Agus meminta Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan, DLH Propinsi Lampung dan dinas terkait lainnya agar turun tangan.
“Apabila di temukan unsur pelanggaran terhadap UU Tentang Kelautan nomor 32 tahun 2014 dan UU nomor 32 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, agar PLTU Sebalang di beri sangsi baik itu berupa ganti rugi atas kerusakan ekosistem dan kerugian materi yang disebabkan oleh Limbah B3 PLTU Sebalang bahkan bila perlu sangsi pencabutan ijin usaha,” cetusnya.
Hal ini, lanjut Daeng Agus, kalau di biarkan akan merusak ekosistem dan merugikan nelayan. Pantai Sebalang adalah daerah wisata serta akibat pencemaran tersebut menyebabkan warga sekitar mengalami gatal-gatal, serta tanpa penanganan dengan serius, akan menyebabkan kematian ikan di sepanjang bibir pantai sehingga kerugian akan menimpa nelayan sekitar,” ujarnya.
“Sampai hari ini belum ada tanggapan dari dinas terkait ataupun pihak PLTU Sebalang yang kami hubungi via Whatsapp,” tutup Daeng Agus.* (Andika/ Tim)