banner 728x250
HUKUM  

Pelaku Pencurian Handpone di Parkiran Alfamidi Ditangkap Sat Reskrim Polres Nias

"Dari CCTV tersebut kami mendapat petunjuk perihal yang di duga sebagai pelaku. Setelah di lakukan penyelidkan di dapatkan informasi bahwa pelaku adalah OL yang sehari-hari bekerja sebagai penjual tiket di sekitar Alfamidi Saombo," kata AKP. L Tambunan.

banner 120x600
banner 468x60

Gunungsitoli, detikviral.com – Warga Desa Ombolata Ulu Gunungsitoli, pelaku pencurian Android di parkiran Alfamidi Saombò Gunungsitoli yang terjadi pada hari Selasa (23/07/2024) di tangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim yang di pimpin Ipda Listono.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Nias AKP AL. Tambunan, kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu O. Daeli.

banner 325x300

AKP AL. Tambunan menjelaskan bahwa pelaku di tangkap berdasarkan laporan (Korban), MH als Merlin (21) Desa Sitolubanua Kec. Bawolato Kab. Nias. Dalam laporannya di SPKT Polres Nias korban menjelaskan bahwa pada hari kejadian Handphone miliknya merk Infinix HOT 12 Pro, tertinggal di jok sepeda motor miliknya pada saat belanja di Alfamidi Kelurahan Saombò.

Setelah penerimaan laporan, Sat Reskrim menindak lanjuti dengan mendatangi TKP dan memeriksa CCTV yang ada di Alfamidi.

“Dari CCTV tersebut kami mendapat petunjuk perihal yang di duga sebagai pelaku. Setelah di lakukan penyelidkan di dapatkan informasi bahwa pelaku adalah OL yang sehari-hari bekerja sebagai penjual tiket di sekitar Alfamidi Saombo,” kata AKP. L Tambunan.

Selanjutnya, lanjut dia, tadi sore Sabtu (27/07/2024) Sekitar pukul 17.00 wib, Tim Opsnal yang di pimpin Ipda Listono berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, dan pelaku mengakui perbuatanya.

Sementara itu Kanit I Sat Reskrin Polres Nias Ipda Listono, menyatakan kepada pelaku dikenakan Pasal 362 dari KUHP pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.* (Rls/ Hms/ Sabar)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *