Penulis : Bachtiar
Jakarta, detikviral.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi telah menggelar Operasi Zebra secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia selama 14 hari. Di mulai sejak 4 hari lalu dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.
Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri. Operasi Zebra 2024 ini digelar sebagai respons atas peningkatan signifikan dalam pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Giat ini juga bertujuan untuk menekan angka fatalitas kecelakaan lalu linta di jalan raya.
Perlu diketahui, Operasi Zebra adalah nama yang digunakan oleh Polisi Republik Indonesia (Polri) untuk menggambarkan upaya mereka dalam melakukan pemeriksaan dokumen pengemudi kendaraan bermotor seperti SIM dan STNK. Serta untuk menegakkan aturan lalu lintas di jalan raya.
Nama operasi ini diambil dari Zebra Cross, yang merupakan salah satu elemen penting dalam infrastruktur jalan raya.
Tujuan utama dari pelaksanaan Operasi Zebra 2024 ini adalah menciptakan kondisi yang aman, memastikan keselamatan, mengatur ketertiban, dan menjaga kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Dalam Operasi Zebra kali ini, para pelanggar disiplin lalu lintas selain dilakukan tilang manual, petugas kepolisian juga akan melakukan tilang elektronik. Berikut daftar pelanggarannya:
1. Pengemudi di bawah umur.
2. Pemakaian sirine dan rotator yang tidak memenuhi aturan.
3. Kendaraan melawan arus.
4. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Tidak memakai sabuk keselamatan saat berkendara.
7. Pakai ponsel saat berkendara.
8. Kecepatan berkendara di atas aturan.
9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
12. Pelanggaran penggunaan baju jalan atau marka jalan.
13. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.