banner 728x250
HUKUM  

Gedung SDN Tandrawana Dibobol Maling, Pelaku Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Nias

Kapolres Nias menjelaskan bahwa kejadian pembobolan SD 074039 Tandrawana terjadi pada hari Minggu (11/08/2024) sekitar pukul 01.00 Wib, dan di laporkan oleh Kasek Lestariani Zalukhu di SPKT Polres Nias pada hari Senin (12/08/2024).

banner 120x600
banner 468x60

Gunungsitoli, detikviral.com – Sat Reskrim Polres Nias mengamankan sindikat pembobol SDN 074039 Tandrawana di Jalan Sisingamangaraja pasar Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

Sat Reskrim berhasil amankan 5 orang pelaku, 3 di antaranya anak di bawah umur, demikian disampaikan Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK,MH di Lobi Mapolres Nias.

banner 325x300

Kapolres Nias menjelaskan bahwa kejadian pembobolan SD 074039 Tandrawana terjadi pada hari Minggu (11/08/2024) sekitar pukul 01.00 Wib, dan di laporkan oleh Kasek Lestariani Zalukhu di SPKT Polres Nias pada hari Senin (12/08/2024).

Setelah di buat LP di SPKT Polres Nias, selanjutnya Sat Reskrim melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, dari hasil penyelidikan di temukan Infocus dan Laptop di rumah EH dan Dika, di Desa Onozitoli Sifaoroasi Gunungsitoli.

Dari keterangan EH dan Dika didapatkan informasi bahwa barang tersebut milik anaknya yang bernama Badu (15) (Nama Samaran) anak di bawah umur, setelah Tim Opsnal mengamankan Badu, dari keterangan Badu didapatkan informasi lengkap tentang para pelaku lainnya.

“Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil meringkus JZ als Ama Zeden, alamat Desa Onozitoli, Sifaoroasi Kota Gunungsitoli, AEZ als Esa, Jalan Yos Sudarso, Kel. Saombo, Gunungsitoli, serta 2 orang anak di bawah Umur lainnya sebut saja namanya Fobo (16), Lului (14) (Nama Samaran),“ ujar Kapolres Nias.

Sedangkan modus operandi yang di lakukan oleh para tersangka adalah dengan menggergaji fentilasi pintu ruangan guru, yang di lakukan oleh Badu, Lului, dan Fobo secara bergantian, dengan menggunakan gergaji dan martil yang sudah di siapkan sebelumnya.

kemudian para pelaku mengambil barang-barang antara lain, Laptop, Infocus, speaker, pompa Air,” terang AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK,MH yang di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP AL. Tambunan.

Peran serta para pelaku lainnya JZ als AMa Zeden dan AEZ adalah turut serta, antara lain pengangkut hasil curian dan juga menjual hasil curian, barang bukti yang di sita dari pelaku antara lain, 11 unit Chromebook, 2 unit Proyektor/Infocus, 1 Laptop merk Lenovo, 1 Laptop Merk Acer, total kerugian di perkirakan sekitar Rp. 90 juta rupiah

“5 (Lima Orang) pelaku saat ini telah di amankan di RTP Polres Nias. Mereka dikenakan Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 480 dari KUHP pidana dengan acaman 9 tahun penjara,” tutup Kapolres.* (rlsSabar)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *