banner 728x250
HUKUM  

Entah Karena Alasan Apa, Jelang Perayaan HUT RI Ke 79, SDN Sidorejo Kibarkan Bendera Merah Putih Yang Sudah Kusam dan Sobek?

Mengibarkan bendera merah putih yang sudah kusam dan rusak dapat di ancam pidana sebagai mana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

banner 120x600
banner 468x60

Langsa, detikviral.com – Seperti tidak memiliki rasa nasionalisme dan berjiwa Negara Persatuan Republik Indonesia. Pengurus SD Negeri Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa Aceh diduga membiarkan pemasangan bendera merah putih yang sudah kusam dan rusak.

Pantauan media ini, Minggu, 11 Agustus 2024 pukul 14.00 Wib, pada tiang bendera di halaman sekolah tersebut terlihat bendera merah putih yang terpasang sudah dalam keadaan kusam dan sobek pada bagian ujungnya.

banner 325x300

Entah karena alasan apa, namun seharusnya, Kepala Sekolah SDN Sidorejo tidak membiarkan pemasangan bendera merah putih yang merupakan lambang negara itu sudah dalam keadaan kusam dan rusak, sehingga menimbulkan kesan seakan tidak menghormati lambang negara.

Mengibarkan bendera merah putih yang sudah kusam dan rusak dapat di ancam pidana sebagai mana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Jika pemasangan bendera merah putih dengan tidak memperhatikan tata caranya maka bisa dijerat dengan pidana kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Merah Putih, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Sementara dalam Huruf C. UU No. 24 Tahun 2009 ditegaskan juga setiap orang dilarang mengibarkan bendera merah putih yang robek (rusak) kusam, luntur dan kusut.

Larangan tersebut dipertegas dengan Pasal 67 Huruf b, yang berbunyi, “Apabila dengan sengaja membiarkan Bendera Lambang Negara robek (rusak) kusut, kusam, luntur, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24/2009 Huruf C maka dipidana kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta.”

Sementara, seorang warga di depan sekolah tersebut, Jujuk, saat di tanya awak media tentang bendera yang di kibarkan pada tiang halaman depan SD Negeri Sidorejo, mengatakan, tidak mengetahui secara pasti alasan mengapa bendera merah putih yang sudah rusak masih di pasang oleh pihak sekolah ini.

“Kadang bendera hari libur tidak di pasang, tapi hari ini terpasang, bendera sobek pula,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala SDN Sidorejo, Abdul Aziz belum bisa dikonfirmasi karena hari Minggu, sehingga sampai berita ini diturunkan belum diperoleh penjelasan.* (Mustafa)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *