Detikviral.com – Peraturan mengenai usia anak untuk masuk Sekolah Dasar (SD) kembali menarik perhatian masyarakat setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengonfirmasi bahwa anak tidak harus berusia 7 tahun untuk diterima di SD. Di samping itu, anak juga tidak diharuskan memiliki ijazah dari Taman Kanak-Kanak (TK) agar bisa mendaftar ke SD.
Pernyataan ini bertujuan untuk mengoreksi berbagai kesalahpahaman di masyarakat yang percaya bahwa anak harus lulus dari TK terlebih dahulu sebelum masuk SD. Realitanya, regulasi pendidikan nasional di Indonesia tidak pernah menetapkan ijazah TK sebagai syarat utama untuk penerimaan siswa baru di SD.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan pendidikan yang lebih luas dan merata bagi seluruh anak di Indonesia, terutama di daerah-daerah yang masih kekurangan fasilitas pendidikan untuk anak usia dini (PAUD) atau TK yang memadai.
