Langsa, detikviral.com – Para pekerja pembangunan gedung SMP Negeri 3 Kota Langsa yang berjumlah lebih kurang 10 orang tanpa menggunakan alat pengaman keselamatan kerja yang telah diatur dalam undang-undang Republik Indonesia.
Keselamatan pekerja diutamakan dalam melaksanakan pembangunan konstruksi bangunan, namun sangat di sayangkan pelaksana pembangunan gedung SMPN 3 Langsa tidak mengindahkan perintah undang-undang tentang keselamatan pekerja sehingga tidak menyediakan APD bagi puluhan pekerja pada gedung SMP negeri 3 tersebut.
Pantauan media ini, Senin, 5 Agustus 2024 dilokasi pelaksanaan pembangunan gedung juga membingungkan publik, di papan informasi ditulis rehabilitasi tingkat kerusakan ringan, namun faktanya yang dilaksanakan penambahan ruang pada lantai dua gedung dan dibangun satu unit ruang belajar diduga juga dua lantai
Ketua LSM Suara Putra Aceh (SPA), T. Mustafa Rajawali Kepada media ini saat diminta tanggapan mengatakan Tidak ada rehabilitasi sedang pada gedung SMP Negeri 3 yang ada bangun baru dan tambah baru.
“Aneh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, pekerjaan tidak sesuai dengan dukumen dan fakta pelaksanaan konstruksi, dipapan informasi dan pelaksanaan kegiatan jauh beda, apa maksud di buat seperti itu, atau untuk membodohi publik Kota Langsa,” kata T. Mustafa.
Juga terjadi pada lokasi SDN 2 Kebun Lama, tertulis dipapan informasi proyek, Pembangunan dan Perlengkapan Musholla SDN 2 Kebun lama dengan. Nomor kontrak, 02/SPK/Disdikbud/III/DOKA/2024, nilai Rp.449 juta rupiah, sumber dana DOKA tahun 2024, luas gedung yang akan di bangun lebih kurang 12 x 7 meter persegi, gedung sudah ada yang harus dilakukan adalah rehabilitasi, namun di papan proyek judul di bangun.
Pada papan informasi proyek tertulis mulai pekerjaan 1 Juli 2023 namun sampai 3 Agustus 2024 belum dikerjakan, dan selesai pada tanggal, 27 November 2024, perencanaan CV. Prima Perdana Consultants, pengawas CV. Tri Mante Consultants dan sebagai Pelaksana CV. Samatoga Karya, Banda Aceh.
“Hal yang sama juga terjadi pada lokasi SMPN 3 Langsa, di papan informasi tertulis rehabilitasi tingkat kerusakan sedang, namun faktanya bangun baru dan tambah lantai dua, coba baca, judul paket Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang, nilai proyek Rp.1 miliar lebih, sumber DAK 2024, di kerjakan dengan sistem swakelola tipe 1, kan aneh Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa,” sebutnya.
Ketua LSM Suara Putra Aceh (SPA), T. Mustafa Rajawali, meminta pihak APH tidak tutup mata atas dugaan pembohongan informasi publik yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, papan informasi dan Pelaksana kegiatan tidak sesuai fakta.
Awak media ini coba menghubungi PPTK pada proyek pembangunan musholla SDN 2 Kebun Lama, juga tidak berhasil, dan PPTK pada pembangunan rehabilitasi Gedung SMPN 3 Langsa, Indra Rifalsa tidak pernah mau mengangkat telepon media ini di duga tidak bisa memberikan keterangan, sampai berita ini diturunkan.* (Mustafa)