Langsa, detikviral.com -Dugaan pungli kembali terdengar dari ocehan sejumlah masyarakat penerima manfaat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) program Jementerian PUPR yang turun ke Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota Kota Langsa dengan jumlah sebanyak 57 unit rumah rehab.
Informasi dihimpun media ini, Selasa, 6 Agustus 2024 dari berbagai sumber masyarakat penerima manfaat di Gampong Teungoh tersebut mengaku ada permintaan sejumlah uang dengan dalih untuk pembuatan profosal, menurut mereka bagi yang tidak memenuhi uang sesuai yang diminta, bantuan rumah rehab akan dialihkan kepada pihak lain yang menyanggupi.
“Benar, ada permintaan uang yang kalau dijumlahkan secara keseluruhan sebesar Rp 210.000,- , mereka berdalih untuk membeli kertas sebanyak dua ream berikut dengan materainya,” sebut warga yang enggan disebutkan namanya seraya membenarkan dugaan terjadinya pungli pada kegiatan bantuan rumah BSPS dari Kememterian PUPR tersebut.
Sementara itu, hal senada juga dijelaskan oleh penerima manfaat lainnya dengan mengatakan, “untuk mendapatkan bantuan rumah BSPS, kami harus memenuhi permintaan mereka yaitu uang sebesar Rp 210.000,- rupiah, kalau tidak ada uang sebesar itu atau tidak bersedia membayar apa yang diminta,” ungkapnya.
“Nama kami akan dicoret sebagai penerima, mau nggak mau, ya kami berikan,” tutur warga itu tanpa menyebutkan kepada siapa uang tersebut diserahkan, kepada petugas lapangan kah, atau pihak lain yang berperan pada kegiatan BSPS tersebut.
Terpisah terkait dugaan pungli pada jegiatan BSPS di Gampong Teungoh tersebut, salah seorang Ketua kelompok dari tiga kelompok yang ada pada kegiatan tersebut mengatakan, “benar ada permintaan uang sebesar Rp 210.000,- dengan alasan untuk membeli materai sebanyak 12 lembar, dan sisanya untuk membeli kertas,” aku ketua Kelompok itu membenarkan.
Sementara itu Geuchik Gampong Teungoh, Syarifuddin yang dikonfirmasi tim media ini lewat sambungan telepon menyesalkan ada permintaan sejumlah uang yang dilakukan oleh pengawas rumah bantuan BSPS tersebut.
“Saya sudah sampaikan terkait permintaan uang tersebut kepada koordinator, dan saya tidak mau terlibat jika nanti ada masyarakat yang komplain terkait permitaan uang tersebut,” kata Geuchik.
Terkait dugaan pungli yang dilakukan pada kegiatan BSPS sebanyak 57 unit digampong Teungoh, “petugas BSPS yang dihubungi tim media yang tidak menjelaskan indentitas namanya dengan nada santai menjelaskan, “itu hasil kesepakatan saat pertemuan sosialisasi yang dilakukan sebelumnya, dan ini sudah berjalan selama tiga tahun, ini dibolehkan, karena tidak ada yang kami langgar, ini sesuai aturan,” ucap salah satu petugas BSPS itu diujung teleponnya.
Salah seorang yang diduga sebagai koordinator perumahan BSPS, mengaku Jihan, saat dihubungi media ini mengatakan “tidak ada pengutipan biaya, itu perumahan BSPS bantuan pemerintah,” sebutnya.*(Mustafa)