banner 728x250
HUKUM  

Edan ! Gara-gara Kurang Lauk Makan Pria Ini Aniaya Istri dan Anaknya

Penganiayaan berawal pada saat korban menyajikan makan malam kepada tersangka, kemudian tersangka merasa kurang puas karena lauk yang di suguhkan kurang banyak, dan meminta kepada korban agar menambah porsi lauk dengan ayam.

banner 120x600
banner 468x60

Gunungsitoli, detikviral.com – Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap Istri, FG als Ama Erni (42) beralamat di Hilimbowo Desa Zuzundrao Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat ditahan Polisi.

Korban adalah MNZ als Ina Erni (41),
demikian di sampaikan Kasat Reskrim Polres Nias AKP AL. Tambunan, yang di Dampingi oleh Kanit PPA Bripka Boy Zebua dan Menyidik Pembantu Bripda Reska Gea, Kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu O. Daeli.

banner 325x300

AKP AL. Tambunan mengatakan bahwa kejadian KDRT tersebut terjadi pada Rabu (08/05/2024) sekira pukul 21.00 Wib di Desa Zuzundrao Kecamatan. Mandrehe Kabupaten Nias Barat tepatnya dirumah terlapor dan korban.

Penganiayaan berawal pada saat korban menyajikan makan malam kepada tersangka, kemudian tersangka merasa kurang puas karena lauk yang di suguhkan kurang banyak, dan meminta kepada korban agar menambah porsi lauk dengan ayam.

Lalu korban menolak dengan alasan tidak ada uang, jawaban korban membuat tersangka yang masih di pengaruhi minuman keras naik pitam, dan memukul korban berkali-Kali dengan tangan.

Bahkan ketika jorban berusaha menghindar dengan keluar rumah, tersangka malah mengejar dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Penganiayaan yang di lakukan oleh tersangka bukan hanya kepada korban, tetapi termasuk kepada anak mereka yang berusaha melerai kejadian tersebut. Melihat situasi tersebut korban dengan sekuat tenaga melarikan diri ke hutan, dan selanjutnya membuat laporan di SPKT Polres Nias,” jelas AKP AL. Tambunan.

“Tersangka di amankan di rumahnya oleh Tim Opsnal Polres Nias (25/07/2024) tanpa perlawanan berarti,” lanjut AKP AL. Tambunan yang belum sebulan menjabat sebegai Kasat Reskrim Polres Nias ini.

Sementara itu, PS. Kanit PPA Bripka Boy Zebua menambahkan, kepada tersangka di kenakan Pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan Ancaman 5 Tahun Penjara.* (Sabar)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *